Kemendikbudristek | Kabar Gembira Bagi Peluang PPPK Menjadi Kepala Sekolah, Semua Guru Honorer Wajib Tahu!
Baca Juga : Bersiap! Sebanyak 330 Instansi Pusat dan Daerah Akan Mengumumkan Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru!
"Bahkan guru PPPK memungkinkan untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) di sekolah negeri," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).
Dibolehkannya guru PPPK menjadi kepsek tersebut, jelas Nunuk, karena pemerintah sudah menambahkan salah satu ayat di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek negeri.
"Jadi Permendikbud 6 tahun 2018 telah disesuaikan dengan menambahkan ayat untuk guru PPPK," ucapnya.
Baca Juga : Seleksi PPPK Guru Tahap II Sudah Dimulai Hari Ini, 1 November 2021! Segera Cek dan Pilih Formasinya!
Dia menambahkan penambahan ayat khusus guru PPPK ini sementara digodok dan akan dirilis sebentar lagi. Dengan demikian jabatan kepsek negeri bukan hanya untuk guru PNS, tetapi juga PPPK. Tujuannya agar guru PNS dan PPPK yang sama-sama ASN memiliki peluang sama.
"Jadi keliru kalau dibilang pemerntah tidak care dengan nasib guru honorer karena dialihkan menjadi PPPK. Pemerintah terus berupaya membuat regulasi yang bisa mengakomodasi guru PPPK agar kompetensinya makin meningkat," tuturnya.
Dengan aturan baru itu, Nunuk berharap para guru honorer di sekolah negeri tetap semangat meraih status PPPK. Terutama bagi guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga peluang menjadi PNS tidak ada lagi.
sumber : jpnn.com
Post a Comment for "Kemendikbudristek | Kabar Gembira Bagi Peluang PPPK Menjadi Kepala Sekolah, Semua Guru Honorer Wajib Tahu!"